Lembaga keuangan syariah terus mendapat kepercayaan dari masyarakat, khususnya Muslim di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari jumlah transaksi yang terus bertambah setiap saat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini semakin banyak jenis lembaga keuangan yang berbasis syariah. Keberadaan lembaga tersebut memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Transaksi keuangan berbasis syariah bukan hanya untuk simpan dan pinjaman modal saja. Ada banyak jenis lainnya, diantaranya adalah gadai, asuransi, dan pembiayaan. Karena dijalankan menggunakan prinsip yang sesuai dengan AL Quran dan Hadist membuat umat Muslim yang bertransaksi merasa aman dan tenang.
Apa Saja Jenis-jenis Lembaga Keuangan Syariah?
Peran lembaga keuangan dan mendorong perkembangan ekonomi masyarakat sangat besar. Selain sebagai penyedia dana untuk modal usaha, lembaga tersebut juga menjadi fasilitator dalam berbagai transaksi keuangan. Seperti lembaga konvensional, dalam praktek operasional lembaga keuangan syariah harus mengikuti berbagai ketentuan.
Selain ketentuan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa semua proses tidak melanggar kaidah agama. Beberapa jenis lembaga keuangan syariah yang saat ini ada di Indonesia diantaranya adalah:
1. Bank Syariah
Lembaga keuangan syariah pertama dan yang paling banyak dipercaya oleh nasabah adalah Bank Syariah. Seperti namanya, Bank Syariah dijalankan sesuai dengan prinsip agama, baik dari sistem, proses, sampai penggunaan dana yang terkumpul.
Jenis bank ini menjalankan prinsip syariah, yaitu keadilan dan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah). Selain itu juga tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Semua hal tersebut telah diatur dengan Fatwa MUI untuk memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar.
2. Gadai Syariah
Gadai merupakan salah satu cara mudah untuk mendapatkan uang tanpa harus menjual barang dengan menjaminkan aset yang dimiliki tersebut. Apabila sudah ada uang dalam jumlah cukup, pemilik bisa mengambilnya kembali, tentu dengan mengembalikan sejumlah uang yang diterima berikut bunganya.
Sistem gadai cukup membantu masyarakat yang membutuhkan uang dalam jumlah banyak dan cepat. Namun dalam prakteknya banyak yang mempertanyakan apakah gadai merupakan jenis transaksi yang diperbolehkan.
Mengenai hal ini, untuk mengetahui boleh atau tidak suatu transaksi dari sisi agama, harus dengan melihat apakah ada prinsip yang dilanggar. Salah satu ketentuan dalam Islam adalah mengharamkan riba. Karena itu untuk mengetahui apakah gadai termasuk dalam transaksi yang dilarang, perlu mengkajinya dan ternyata sebagian bentuk transaksi ini tidak sesuai dengan hukum Islam.
Menyikapi hal ini, maka lahirnya lembaga gadai yang menggunakan prinsip syariah. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lembaga tersebut selalu mengacu pada ketentuan agama sehingga dipastikan tidak ada yang dilanggar. Sistem gadai syariah ini menjadi alternatif terbaik bagi yang ingin mengagunkan atau menjaminkan asetnya untuk mendapatkan sejumlah uang.
Mekanisme dalam lembaga gadai syariah tergantung dari jaminan atau barang gadai yang diberikan. Barang yang bisa digadaikan biasanya berupa perhiasan emas, logam mulia, barang elektronik, kendaraan, alat produksi, tanah dan lain lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi.
3. Asuransi Syariah
Asuransi merupakan produk keuangan yang cukup membantu masyarakat pada saat mengalami kesulitan keuangan karena masalah tertentu sebagai bentuk proteksi. Ada dua sistem asuransi yang dikenal masyarakat, yaitu konvensional dan syariah.
Prinsip asuransi konvensional adalah memindahkan resiko yang mungkin dialami ke pihak lain, dalam hal ini perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut akan menanggung resiko dengan menggunakan dana yang berasal dari premi nasabah. Tidak jarang karena tidak mengajukan klaim, nasabah atau pemegang premi merasa rugi sebab premi yang sudah disetorkan dianggap hilang.
Sedangkan prinsip yang digunakan pada asuransi syariah adalah saling tolong menolong. Konsepnya, ketika ada nasabah yang mengalami musibah, akan menerima sejumlah dana yang disalurkan oleh perusahaan asuransi. Dana tersebut berasal dari premi nasabah lain dengan asumsi membantu nasabah atau pemegang polis yang mengalami musibah tersebut.
Hal ini sesuai dengan aturan agama Islam, yaitu perintah untuk saling tolong menolong. Bagi pemilik polis asuransi syariah apabila tidak mengajukan klaim juga tidak rugi karena ada sebagian dana yang dialokasikan sebagai tabungan dan bisa diterima pada saat jatuh tempo.
4. Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Seperti koperasi pada umumnya, semua anggota harus mempunyai simpanan wajib dan sukarela yang akan dikelola pengurus dan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota lainnya. Dalam prakteknya, koperasi simpan pinjam syariah dijalankan berdasarkan ketentuan agama sehingga saling menguntung.
Asas yang digunakan dalam menjalankan koperasi simpan pinjaman syariah berdasarkan kekeluargaan. Sedangkan akan yang digunakan berupa wadi’ah dan mudharabah. Wadi’ah artinya tolong menolong dan mudharabah artinya investasi untuk mendapatkan keuntungan.
5. Lembaga pembiayaan syariah
Hampir sama dengan Bank Syariah, lembaga pembiayaan syariah juga memberikan pinjaman untuk berbagai keperluan dengan dasar ketentuan agama Islam, namun keduanya berbeda. Letak perbedaannya pada legalitas perusahaan dan kewenangan dalam menjalankan berbagai jenis fitur usaha keuangan.
Lembaga pembiayaan syariah memiliki keterbatasan dalam memberikan fasilitas keuangan kepada masyarakat tergantung izin usaha yang diperoleh. Namun untuk mengembangkan bisnis ini lebih mudah karena tidak harus mengikuti ketentuan seperti bank. Jika ingin mendapatkan pelayanan dari lembaga pembiayaan syariah, harus selektif. Pastikan lembaga tersebut sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya seperti bursa komoditas ternama ICDX Syariah.
Keberadaan lembaga keuangan syariah dari ICDX sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dengan tetap berpegang pada ketentuan agama. Selain aman, transaksi ini juga membuat tenang karena tidak melanggar aturan dalam Al Quran dan Hadits.