blog bisnis dan gaya hidup

Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Siri Madiun

Penglihatan Hukum Islam Serta Hukum Positif Terkait Nikah Siri Yang Tak Terdaftar Di Kantor Pekerjaan Agama

Nikah Siri yakni pernikahan yang sudah dilakukan menurut rukun Nikah dalam Islam, namun tidak dicatat di Kantor Masalah Agama (KUA) atau petugas pencatat nikah (PPN), secara klandestin, klandestin.  metode rahasia serta tertutup. saat sebelum pengabaran dibentuk.

Nikah siri ini kebanyakan dikerjakan oleh anggota penduduk yang mau berpoligami atau pengin beristri lebih satu. 

Menurut hukum Islam, poligami tersebut diijinkan namun tidak memastikan syarat apapun, 

terkecuali peringatan: “Apa Anda meyakini poligami dengan Nikah Siri madiun itu adil, sebab keadilan sangatlah susah? 

Sementara itu dalam hukum positif Indonesia, ijin poligami bisa dikasihkan oleh pengadilan agama jika argumen suami sudah disanggupi

nikah siri bisa dirasa syah dari sisi agama, akan tetapi kadang ini difungsikan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab lantaran ketidakjelasan faksi wanita, 

hingga suami sering terlepas dari tanggung-jawab jadi suami sebab perkawinannya tak syah secara hukum

 

1. Pemahaman Nikah Siri 

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata nikah siri dijumpai dengan huruf “r” adalah nikah siri) dan menurut Islam syah.

“Menurut ulama Hanafi serta Syafi’iah, nikah siri merupakan nikah yang berjalan tidak adanya saksi”, bila datang 2 orang saksi, perihal ini tidak termaksud dalam artian nikah siri. 

Ibnu Rusy mengucapkan kalau banyak ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i bercakap dengan hadits Nabi SAW yang mengatakan: “Pernikahan ini tidak resmi tiada wali dan 2 orang saksi yang saleh.”

Seterusnya, ulama Maliki menyebutkan jika nikah siri madiun secara automatis dipandang faskh atau menghancurkan posisi 

 

perkawinan, ditambah lagi kalau tidak ada dalam sekejap. 

Ini berlainan dengan masukan Ibnu Al Hajib yang menyampaikan kalau kendati nikah siri telah ada sudah lama serta berlangsung contact seksual di antara laki laki serta wanita dalam nikah siri ini, harus dikira hancur.

Sedang menurut ulama Maliki, nikah siri ialah nikah yang tidak disiarkan, walaupun sudah dilihat. 

Tapi di dalam perihal ini Nikah Siri pun disuruh hadirnya saksi biar tidak perpanjang nikah siri pada warga umum

 

2. Hukum Nikah Siri Menurut Fiqih

 

Nikah sirri atau nikah siri menurut hukum Islam merupakan resmi bila penuhi rukun serta syarat dasar nikah yang resmi, walaupun tidak dibuat. 

Kata nikah siri sebagai kata Arab yang lantas jadi kata resapan dengan bahasa Indonesia. Dalam kamus Al-Azhar, kata Sirran bermakna rahasia. 

Kata siriyyun memiliki arti mengerjakan suatu hal secara rahasia. Ke bahasa Arab kerap dipakai lafadz annikh (perkawinan) assirri (rahasia) yang asli. Di sini bisa kita tafsirkan kalau nikah mempunyai arti nikah serta sirri mempunyai arti bersembunyi buat sembunyikan suatu, dengan memakai tarkib idfi (kata majemuk), yang memiliki arti nikah rahasia serta rahasia

Jadi menurut Fiqh, nikah siri ialah nikah yang berjalan tanpa ada penyerahan wali atau 2 orang saksi. 

Hukum nikah siri madiun terang tidak bisa dibetulkan dari sisi pandang fiqih, lantaran berseberangan dengan hadits Nabi SAW yang memandang perlu terdapatnya wali dan 2 orang saksi dalam ikrar nikah. 

Oleh karenanya, terminologi nikah siri dalam warga Indonesia sangatlah berlainan dengan ide nikah siri dalam sudut pandang fiqh. 

Kendati nikah siri mengizinkan syariat di dalam perihal ini, akan tetapi nikah itu belum dianggap secara administratif oleh pemerintahan/penguasa

Ini karena artian nikah siri dalam penglihatan orang tak lebih dari pada nikah atau nikah yang tak tertera di KUA.

Soal ini tidak sama dengan artian yang berkembang awalnya yang mendeskripsikan nikah siri, yang terbatas pada nikah yang dilakukan tanpa setahu pencatat KUA, yakni tidak punya bukti akte nikah. 

Sebab bila nikah siri  dimengerti sebagai nikah tanpa ada syahadat sebagai satu diantaranya syarat rukun rukun nikah, karena itu nikah itu automatic gagal. Apabila gagal nikah siri selalu difungsikan, memiliki arti melegalkan zina

 

3. Karena Membuat Nikah Siri Itu Terjadi

 

Berdasar hasil analisis yang tengah dilakukan oleh Dadi Nurhaedi pada pelaksana nikah siri madiun, seluruhnya informan menyampaikan jika mereka merupakan mahasiswa asal Yogyakarta tahun 2003 jika eksekutor nikah siri miliki maksud saat melakukan nikah siri, tentang hal maksudnya yaitu : 

 

a. Maksud Nikah Siri yang terdapat sifat normatif : 

 

Etika agama larang kelakuan buat laki laki serta wanita bujang, seperti menyendiri di daerah yang tenang (khalwat), berciuman, berciuman, dan melakukan hubungan seks.

Aksi ini bakal mengganti posisi Anda jadi halal, legal, serta berguna saat diikat dengan tali pernikahan. 

Dalam kondisi ini, nikah siri memiliki fungsi selaku lembaga serta instrument untuk melegalkan tingkah laku khusus buat aktornya.

 

b. Arah Nikah Siri yang mempunyai sifat kejiwaan ; 

 

Dengan menikah dengan sirri, pelaksana bakal peroleh ketenangan dan ketenangan, menangani hati tak nikmat, takut, kebingungan, serta mengerjakan tingkah laku maksiat yang lain

 

c. Maksud Nikah Siri yang mempunyai sifat biologis ;

 

Ialah manusiawi untuk capai kepuasan seksual, tidak bisa disanggah, serta mesti dianggap, mulai sekarang keluarga adalah lembaga inti sebagai fasilitas penduduk buat mengendalikan dan mengontrol kepuasan seksual.

 

4. Syarat Nikah Siri Menurut Sudut pandang Hukum Islam

 

Dalam Islam, Nabi memberi anjuran supaya pernikahan dipublikasikan, sama dengan DIA bersabda: “Perhelatan atau perhelatan pernikahan yaitu sunnah Nabi, yang terjadi selesai ijab dan hukum tidak mengikat Nabi Muhammad SAW dengan Safiah binti Hujai bin Akhtab sehabis Perang Khaibar, 

Nabi Muhammad bersabda: Ucapkan kepadanya, pastikan ke pasanganmu perihal pernikahan kita. Demikian pula hadits Kauliyah Nabi yang mengeluarkan bunyi: “Berwalimahlah kamu, sekalinya kamu cuman memberikan makan dengan kaki kambing.” 

Arah digelarnya perjamuan pernikahan (perjamuan) ialah untuk sampaikan keotentikan satu pernikahan pada khalayak.

Hadits di atas tunjukkan rekomendasi untuk memberitahukan pernikahan meski Nikah Siri lewat upacara pernikahan atau kebanyakan selaku perhelatan

Disini saya mengaitkan jika nikah siri madiun tak sesuai sama ketentuan pemerintahan Indonesia, dalam perihal tersebut Kementerian Agama terkait setting pendataan nikah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA), 

di mana nikah siri setting ummat Islam di kemanfaatan umat Islam. dibikin oleh umat Islam, apa yang penting jadi peraturan, harus dituruti. Di saat yang serupa, pernikahan siri tidak juga mengikut Sunnah Nabi, mereka tidak ikuti perintah Allah

saat sebelum Nikah Siri Perkawinan dalam kombinasi hukum islam ada dalam beberapa pasal, salah satunya yakni :

  1. Pasal 4 : Perkawinan yaitu syah,seandainya dijalankan menurut hukum lalu sesuai pasal 2 ayat (1) UU No.satu tahun 1974 perihal perkawinan. 

 

  1. Pasal 5 ayat (1) :  Biar terbukti keteraturan perkawinan buat masyarkat islam tiap-tiap perkawinan harus dicatat. 

 

  1. Pasal 5 ayat (2) : Pendataan perkawinan itu ada di ayat (1), dijalankan oleh karyawan pencatat nikah (PPN) sama dengan yang di mengatur dalam UU No. 32 tahun 1954. 

 

  1. Pasal 6 ayat (1): Buat penuhi peraturan dalam pasal 5, tiap perkawinan mesti diadakan di muka dan di bawah pemantauan karyawan pencatat nikah Pasal 6 ayat

 

itu beberapa perihal nikah siri menurut opini kami agar dapat mewnambah input dank e periset terkait nikah siri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *