Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meyakini kunjungan masyarakat ke mal akan meningkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Kenaikan kunjungan tersebut juga akan berpengaruh positif terhadap tingkat penjualan bagi industri ritel menyusul adanya kebijakan larangan mudik serta aturan yang tidak seketat di awal pandemi. Menurutnya, larangan mudik dapat menjadi peluang atau kesempatan bagi Pusat Perbelanjaan di kota kota besar, khususnya DKI Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kunjungan.
Jika larangan mudik benar benar dapat ditegakkan maka tentunya masyarakat akan berdiam di kota dan berkunjung ke Pusat Perbelanjaan untuk mengisi liburan. APBBI mencatat tingkat kunjungan ke pusat berbelanjaan pada saat Idul Fitri 2020 yang lalu hanya naik sekitar 20 persen dibandingkan dengan hari biasa pada tahun 2020 yang lalu. "Diperkirakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada Idul Fitri tahun 2021 ini akan meningkat sekitar 30 40 persen dibandingkan dengan Idul Fitri tahun 2020 lalu," tutur Alphonzus.
Beberapa pemerintah daerah juga telah memberlakukan pelonggaran yaitu perpanjangan atas jam operasional yang tentunya hal tersebut disambut baik oleh pusat perbelanjaan. APPBI mendorong vaksinasi untuk karyawan di pusat perbelanjaan karena belumsemua pemerintah daerah melaksanakan sehingga jumlahnya relatif masih sangat sedikit. Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu. Pertama, periode H 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 No.13 Tahun 2021. Addendum surat edaran ini disebut untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk. Mobilitas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid 19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.