blog bisnis dan gaya hidup

Stafsus Kemenaker: Anggaran BSU 2021 Rp 8,8 T Berasal dari Efisiensi Dana Kementerian dan Lembaga

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada 8,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Adapun anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun. Menurut Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz, anggaran tersebut didapatkan dari hasil efisiensi anggaran yang dipangkas dari Kementerian/Lembaga (K/L).

"Jadi begini, memang BSU ini bantuan subsidi gaji upah ini merupakan program tambahan dari progam pemulihan ekonomi nasional yang anggarannya itu sourcenya dari refocusing KL. Anggaran anggaran KL yang diefisienkan untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021). Namun, dia tidak merinci anggaran K/L mana saja yang terkena efisiensi untuk BSU 2021 tersebut. Hal yang jelas, anggaran itu dialihkan menjadi perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid 19.

"Salah satunya melalui perlindungan sosial yang BSU itu menjadi program tambahan. Sektor yang terdampak karena adanya pembatasan PPKM darurat level 4 level 3 agar juga kita bisa menjaga momentum tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat melalui pekerja buruh yang bisa dijaga," katanya. Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan. Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro. Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *